Pelayananan Pengembalian Barang Bukti

  1. Membawa KTP
  2. Membawa BA-20

  1. Pemilik barang menghubungi hotline PTSP Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya
  2. Operator akan menanyakan waktu dan tempat untuk pengantaran barang bukti
  3. PTSP menghubungi Pidum untuk membuatkan BA-20
  4. BA-20 yang sudah ditandatangani oleh jaksa akan dibawa ke Bidang PB3R
  5. PB3R akan melakukan verifikasi terhadap barang bukti
  6. Setelah dilakukan verifikasi, PB3R akan mengantar barang tersebut di waktu yang dijanjikan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Layananan Pengembalian Barang Bukti Kepada Penerima

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayananan Pengembalian Barang Bukti"