Pendaftaran dan Verifikasi Penyedia/Pelaku Usaha LPSE pada Bagian Pengadaaan barang dan Jasa

No. SK: 73/UMUM/TAHUN 2024

  1. KTPDirektur / Pemilik Usaha (fotocopi1 lembar dan asli);
  2. NPWPPerusahaan / perseorangan (fotocopi1 lembar dan asli);
  3. Akte Pendirian bagi Penyedia/ Pelaku Usaha berbentuk (PT/ CV)(fotocopi1 lembar dan asJi)
  4. Surat Izin Berusaha (OSS) 1 lembar

15 sampai 60 menit

Tidak dipungut biaya

jasa

Telpon  : 0561-732570

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran dan Verifikasi Penyedia/Pelaku Usaha LPSE pada Bagian Pengadaaan barang dan Jasa"