Pelayanan Permohonan Pengajuan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang

No. SK: 113

  • Mengajukan permohonan pengajuan kesesuaian kegiatan penataan ruang yang memuat :
    1. Koordinat lokasi
    2. Keputusan luas lahan kegiatan pemanfaatan ruang
    3. Informasi penguasaan lahan
    4. Informasi jenis usaha
    5. Rencana jumlah lantai bangunan
    6. Rencana luas lantai bangunan, dan
    7. Rencana teknik bangunan dan/atau rencana induk kawasan

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas memeriksa berkas pemohon
  3. Verifikasi data pemohon
  4. Pelaksanaan survei lokasi yang diajukan
  5. Melakukan rapat dengan forum tata ruang daerah
  6. Menerbitkan surat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang

Maksimal 20 (dua puluh) hari sejak permohonan diajukan (berdasarkan pasal 63 peraturan mentri Agraria dan tata ruang/kepada badanpertahanan nasional no. 13 tahun 2021 tentang pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan singkronisasi pengajuan pemanfaatan ruang

Tidak dipungut biaya

Surat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha di daerah

Tatap muka ke dinas PUPR sebagai OPD pengajuan melaluai bidang penataan ruang

HP : 081369561956 (Elwinda Putra)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : dnspupr.bs@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pengajuan Kesesuaian Kegiatan Penataan Ruang"