Verifikasi Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik melalui Aplikasi KRISNA Kementerian PPN/Bappenas.

No. SK: PM.02.01/0035/Bappeda

  1. Perangkat Daerah menyerahkan Usulan DAK Fisik yang telah disesuaikan/dirinci dengan Tema/Bidang/Menu dan Lokasi Prioritas DAK Fisik.

  1. Perangkat Daerah menyusun Usulan DAK Fisik yang dirinci menurut kegiatan untuk masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik dengan mengisi Rincian Menu Kegiatan pada Aplikasi KRISNA.
  2. Usulan kegiatan untuk bidang/subbidang DAK Fisik disusun berurutan sesuai dengan prioritas daerah.
  3. Usulan masing-masing bidang/subbidang DAK Fisik disampaikan kepada Bappeda Kabupaten Garut melalui aplikasi KRISNA.
  4. Usulan yang telah disampaikan akan dibahas oleh Bappeda bersama dengan Sekretaris Daerah, Perangkat Daerah Pengelola Keuangan, Inspektorat Daerah, dan Perangkat Daerah teknis terkait.
  5. Kepala Perangkat Daerah memperbaiki dan menyampaikan Usulan DAK Fisik per bidang/subbidang untuk selanjutnya disampaikan melalui aplikasi KRISNA kepada Kepala Bappeda.
  6. Kepala Bappeda akan menyampaikan dokumen usulan DAK Fisik yang akan diunggah kembali pada aplikasi KRISNA.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Usulan DAK Fisik yang telah diverifikasi pada Aplikasi KRISNA.

Pengaduan dapat disampaikan dengan cara:

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik melalui Aplikasi KRISNA Kementerian PPN/Bappenas."