Standar Pelayanan BP Gigi

No. SK: KS.08.02/125 / SK / PKM-BBL / I / 2022

  • Pasien Umum dan BPJS
    1. Rekam Medis

  • Sistim, mekanisme dan Prosedur
    1. Pasien datang sendiri atau dengan pendamping
    2. Pasien atau pendamping melakukan pendaftaran
    3. Petugas menggunakan APD
    4. Melakukan anamnesa
    5. Melakukan pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut
    6. Melakukan konseling sesuai kebutuhn pasien
    7. Melakukan tindakan sesuai kebutuhan
    8. Memberikan resep
    9. Memberikan rujukan apabila diperlukan
    10. Setelah selesai pemeriksaan pasien menuju ke kasir untuk melakukan administrasi pembayaran
    11. Setelah mendapatkan pelayanan di apotek, Pasien Pulang

  1. Pemeriksaan 10 menit
  2. Pencabutan gigi dewasa 30 menit
  3. Pencabutan gigi sulung 10 menit
  4. Penambalan permanen 30 menit
  5. Pengobatan oral 10 menit

  1.   Peserta BPJS tidak dipungut biaya
  2.   Pasien Umum dipungut biaya sesuai dengan tarif layanan umum                   (PERBUP Garut No 1172 Tahun 2015)

Klaster 3

  1. secara tertulis melalui kotak saran
  2.  Melalui Tlp 0262 2816158/WA 085314766606
  3. Melalui : FB : puskesmas.bungbulang.12, IG  :puskesmas_bungbulang, WEB : www.puskesmasbungbulang.com
  4. 4. Melalui loket informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan BP Gigi"