Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

No. SK: KPTS.04/DISDUK DAN PENCAPIL/I/2024

  1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan formulir hak asuh anak untuk perceraian
  2. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian.

3 Hari:

­       TTE; dan

­       Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana  prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen

3 Hari Lebih:

Jika persyaratan tidak lengkap, jaringan terganggu dan sarana prasarana tidak mendukung



Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Kotak Pengaduan:

1.    Alamat

2.    Email

3.    SMS/WA

4.    Telpon

5.    Website

6.    Media Sosial

 

7.    Lain-lain

 

:

:

:

:

:

:

 

:

 

Jl. Swarna Bumi No. 04 Tembilahan

pengaduan.dukcapil.inhil@gmail.com

0822 6882 9668/0822 6882 9757

(0768) 21906

https://disdukcapil.inhilkab.go.id

Facebook : Dukcapil Inhil

Instagram : disdukcapil_inhil

Survey kepuasan mobile




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru"