Legalisasi Pengantar SKCK

  1. Membawa Pengantar dari Pemerintah Desa
  2. Membawa KTP
  3. Membawa Fotokopi Ijazah terakhir
  4. Membawa Fotokopi Akte Kelahiran
  5. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Pemohon datang meyerahkan berkas permohonan kepada Pengadministrasi Pelayanan
  2. Pengadministrasi Pelayanan melaksanakan verifikasi dan validasi serta mencatat dalam buku agenda
  3. Pengadministrasi Pelayanan memohon tanda tangan kepada Kasubag/ Kasi/ Sekcam/ Camat
  4. Pengadministrasi Pelayanan membubuhkan cap dinas pada berkas yang sudah ditandatangani dan diserahkan kembali kepada Pemohon untuk selanjutnya diarahkan ke Koramil dan Polsek

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan SKCK yang telah dilegalisasi

Pengaduan diterima secara langsung/ tatap muka maupun melalui media sosial, website, telepon, kotak saran, dan SP4N Lapor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Pengantar SKCK"