Pelayanan Hukum Gratis

  1. Membawa KTP/Tanda Pengenal Lainnya
  2. Membawa dokumen yang diperlukan

  1. Masyarakat / Tamu melapor dan mendaftar di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  2. Masyarakat / Tamu diminta Idetintitas sebagai syarat mendapatkan Pelayanan Hukum Gratis
  3. Masyarakat / Tamu Menjelaskan Permasalahan yang dimohonkan
  4. Jaksa Pengacara Negara Memberikan Jawaban dan Penjelasan atas Permasalahan tersebut

7 Menit melapor di PTSP dan Mengisi  Buku Tamu

3 Menit menghubungi Bidang yang di tuju

5 Menit Mengantar Tamu Pelayanan Hukum ke Ruangan DATUN

3 Menit Tamu diminta Idetintitas sebagai syarat mendapatkan Pelayanan Hukum Gratis

7 Menit Tamu Menjelaskan Permasalahan yang dimohonkan

35 Menit Jaksa Pengacara Negara Memberikan  Jawaban dan Penjelasan atas Permasalahan tersebut


Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum Gratis

Website https://www.lapor.go.id

Instagram: @kejaribungo

Facebook : kejaribungo

website : kejari-bungo.kejaksaan.go.id

Petugas informasi dan layanan Pengaduan Pelayanan Publik Kantor Kejaksaan Negeri Bungo


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

kejari-bungo.kejaksaan.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Gratis"