Pembinaan Pelanggaran Perda dan Perkada

No. SK: 100.3.6/010/100.15

  1. Melampirkan Laporan Pelanggaran Perda dan Perkada
  2. Membawa Foto atau Berkas Bukti Pendukung Pelanggaran Perda dan Perkada

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembinaan Pelanggaran Perda dan Perkada

Untuk Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan dapat melalui: 

 1. Melaporkan ke Pejabat Pengawas Internal

 2. Telepon (0541) 731351

 3. SP4N LAPOR!

 4. Datang Langsung ke Kantor Satpol PP Kota Samarinda

 5. Mengirimkan Surat yang ditujukan ke Kepala Satuan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SP4N LAPOR! (www.lapor.go.id)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembinaan Pelanggaran Perda dan Perkada"