Penitipan Barang

  1. Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP)
  2. Membawa barang bawaan sesuai ketentuan, baik jenis dan jumlahnya

  1. Pengunjung mengambil nomor antrian
  2. Pengunjung menunggu pemanggilan nomor antrian oleh petugas
  3. pengunjung menyebutkan nama WBP serta rincian barang atau makanan yang akan dititipkan
  4. pengunjung menyerahkan barang bawaan untuk diperiksa oleh petugas
  5. Pengunjung melihat proses penggeledahan barang titipan
  6. Pengunjung selesai menitipkan barang dan diperbolehkan untuk kembali

30 Menit

Tidak dipungut biaya

PENITIPAN BARANG

Email : bukittinggilp@yahoo.co.id

Telepon / Whatsapp : 087815524131

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penitipan Barang"