Rekomendasi dan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Penyandang Disabilitas Mental, ODGJ ke Balai Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) dan Rumah Sakit JJwa

No. SK: 37

  1. Surat permohonan dari penyandang disabilitas/orang tua/wali/aparat desa/kelurahan untuk direhabilitasi
  2. Surat keterangan dari dokter spesialis jiwa
  3. Surat keterangan tidak mampu
  4. Foto copi BPJS/KIS
  5. Mempunya keluarga/wali penanggungjawab yang terlibat langsung mengikuti layanan dan bersedia menerima kembali pasca layanan
  6. Menandatangani pernyataan pelayanan
  7. Foto copi KTP, KK, Akta Lahir dari penerima manfaat dan orang tua/wali penanggungjawab
  8. Masa layanan bersifat sementara berdasarkan hasil asessment dan evaluasi

  1. Pemohon datang ke ruang pelayanan dinas sosial untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas piket pada ruangan pelayanan: 1. Jika berkas permohonan tidak lengkap dan benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi 2. Jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya 3. Pemohon memperoleh Rekomendasi dan Pendampingan

Jika Persyaratan lengkap dan benar, maka akan diproses sesuai waktu yang telah ditetapkan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Penyandang Disabilitas Mental, ODGJ ke Balai Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) dan Rumah Sakit JJwa

Bisa datang ke kantor ketemu lansung dengan petugas atau melalui kotak saran, melalui email dinas: Dinsosp2kblembata@gmail.com atau SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi dan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Penyandang Disabilitas Mental, ODGJ ke Balai Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD) dan Rumah Sakit JJwa"