Pelayanan Pengesahan RKAS Dana BOSP Satuan Pendidikan

  1. Sekolah memiliki Dokumen RKT yang telah disetujui Bidang Pembinaan Terkait
  2. Sekolah telah menyusun Rancangan RKAS melalui Aplikasi RKAS
  3. Sekolah telah mengajukan pengesahan Rancangan RKAS melalui Aplikasi RKAS
  4. Sekolah telah mencetak Dokumen RKAS yang telah disetujui

  1. Penyusunan Rancangan RKT dan Pengajuan Persetujuan Bidang Teknis
  2. Mendampingi dan membimbing Penyusunan Rencana Kerja Sekolah
  3. Memeriksa kesesuaian sasaran kegiatan berdasarkan Raport Pendidikan dan Kebijakan Pendidikan
  4. Penyusunan Rancangan RKAS, mencermati kesesuaian Kode Rekening Kegiatan dan Belanja dan Penginputan pada Aplikasi ARKAS dan Pengajuan Pengesahan melalui Aplikasi ARKAS
  5. Verifikasi Pengajuan Pengesahan RKAS melalui Aplikasi Markas Kabupaten
  6. Pencetakan Penyusunan dan Penjilidan Dokumen RKAS dan Pengajuan penandatanganan Pengesahan
  7. Verifikasi dan Penandatanganan Persetujuan RKAS
  8. Dokumen siap digunakan sebagai Dasar Pemanfaatan Anggaran BOS dan diarsipkan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen RKT dan Dokumen RKAS Satuan Pendidikan SD dan SMP

SMS ke 1708

website www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Belum Tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengesahan RKAS Dana BOSP Satuan Pendidikan"