Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)

No. SK: KPTS.04/DISDUK DAN PENCAPIL/I/2024

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.

  1. Pemohon menyerahkan/mengunggah berkas via daring Aplikasi Dukcapil Inhil;
  2. Front Office menerima dan memeriksa berkas pemohon;
  3. Operator memproses berkas untuk dilakukan input data Administrasi Kependudukan;
  4. Berkas diverifikasi oleh verifikator Staf, ADB Kependudukan Ahli Muda dan Kepala Bidang;
  5. Berkas di serahkan ke Kepala Dinas untuk disetujui melalui petugas TTE;
  6. Dokumen Administrasi Kependudukan dikirim via email oleh Ditjen Dukcapil dan dicetak mandiri oleh pemohon.

3 Hari:

­       TTE; dan

­       Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana  prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen

3 Hari Lebih:

Jika persyaratan tidak lengkap, jaringan terganggu dan sarana prasarana tidak mendukung



Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Kotak Pengaduan:

1.    Alamat

2.    Email

3.    SMS/WA

4.    Telpon

5.    Website

6.    Media Sosial

 

7.    Lain-lain

 

:

:

:

:

:

:

 

:

 

Jl. Swarna Bumi No. 04 Tembilahan

pengaduan.dukcapil.inhil@gmail.com

0822 6882 9668/0822 6882 9757

(0768) 21906

https://disdukcapil.inhilkab.go.id

Facebook : Dukcapil Inhil

Instagram : disdukcapil_inhil

Survey kepuasan mobile




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)"