Layanan Pembuatan Tanda Daftar Registrasi Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. Membawa berkas kelengkapan izin operasional lembaga kesejahteraan sosial (LKS)

  • layanan Pembuatan Tanda Daftar Registrasi Lembaga Kesejahteraan Sosial
    1. 1. Surat keterangan diatas kertas bermaterai Rp 10.000 dari pemilik panti yang menyatakan kepemilikan panti yang bebas dari sengketa hukum 2. Laporan kegiatan yayasan yang ditanda tangani pengurus inti dan distempel dengan dilengkapi : - Susunan Pengurus (Ketua, Sekretaris dan Bendahara) - Pas Foto Pimpinan Yayasan ukuran 4x6 cm - Program Kerja Panti Sosial - Usulan Kegiatan 1 tahun terakhir - Foto dokumentasi - Data dan foto warga binaan sosial - Daftar Inventaris sarana dan prasarana jika menyewa tanah atau bangunan : - Perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan - Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai Rp 10.000 yang menyatakan bahwa pemilik tanah atau bangunan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan - KTP pemilik tanah atau bangunan (Fotocopy)

Dilakukan dalam jangka waktu 7 hari kerja guna mengecek kelengkapan berkas yang akan diusulkan

Tidak dipungut biaya

Layanan Pembuatan Tanda Daftar Registrasi Lembaga Kesejahteraan Sosial

Pemohon/Pengurus Panti langsung menuju Dinas Sosial Kota untuk melengkapi berkas lalu dinsos Bengkulu Selatan akan mengusulkan ke Dinsos Provinsi. Apabila hasil dari verifikasi berhasil maka Dinsos Provinsi akan memberika surat rekomendasi untuk izin operasional Panti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembuatan Tanda Daftar Registrasi Lembaga Kesejahteraan Sosial"