Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

No. SK: 113

  1. Formulir Permohonan PBG
  2. Fotocopy KTP untuk Pemohon WNI dan Fotocopy Kitas untuk pemohon WNA
  3. Surat Kuasa dari Pemilik Bangunan Gedung bila Pemohon bukan pemilik bangunan gedung
  4. Fotocopy Dokumen Legalitas Badan Hukum (bila pemohon PBG dilakukan oleh Badan Hukum
  5. Fotocopy Surat bukti status hak atas tanah
  6. Fotocopy tanda bukti lunas PBB tahun berjalan
  7. Surat Pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
  8. Surat Perjanjian Pemanfaatan atau penggunaan tanah antara pemilik bangunan
  9. Data kondisi tanah berbentuk gambar
  10. Gambar dan spesifikasi teknis.

  1. Pemohon mendaftar di simbg.pu.go.id
  2. Pemohon memasukkan berkas/ formulir ke petugas
  3. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon
  4. memberikan tanda terima dan meminta no telepon pemohon
  5. Petugas menghubungi pemohon untuk meninjau lokasi dan melaksanakan pengukuran
  6. Jika telah diperiksa dan sesuai, maka Kepala Dinas memberikan rekomendasi teknis.
  7. Selanjutnya pemohon kepelayanan satu pintu untuk membayar hasil retribusi dan penerbitan PBG

7 Hari

Sesuai Peraturan Daerah (PERDA)

Hasil Survey dan Pengukuran

Media   langsung   atau   tatap   muka oleh   Bidang Cipta Karya Dinas PU-PR Kabupaten Bengkulu Selatan



Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan dapat melalui email :  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : dnspupr.bs@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"