Pembuatan Akta Kelahiran

  1. Membuat Surat Pengantar RT/RW Online
  2. Membawa Surat Keterangan Lahir Rumah Sakit/Klinik/Bidan atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) kebeneran kelahiran
  3. Membawa KTP-el Orang Tua
  4. Membawa Kartu Keluarga
  5. Membawa Buku Nikah / Akta Perkawinan / Surat Pertanggung Jawaban (SPTJM) kebenaran Pasangan Suami istri
  6. Membuat Surat Pernyataan Tidak Memiliki Akta Kelahiran (jika sudah dewasa).

  1. Datanglah dengan membawa Surat Pengantar RT/RW, Surat Keterangan Lahir Rumah Sakit/Klinik/Bidan atau Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) kebeneran kelahiran, KTP-el Orang Tua, Kartu Keluarga, Buku Nikah / Akta Perkawinan / Surat Pertanggung Jawaban (SPTJM) kebenaran Pasangan Suami istri,dan Surat Pernyataan Tidak Memiliki Akta Kelahiran (jika sudah dewasa).
  2. Petugas Kelurahan menerima dan memeriksa berkas (melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas), melakukan input permohonan pada SIAK dan modul aplikasi di Sobat Dukcapil
  3. Tunggu Proses Pembuatan Akta Kelahiran TTE sekitar 4 hari. Bila Akta Kelahiran TTE dan KK TTE sudah selesai pemohon akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat atau di kirim melalui WhatsApp/Email Pemohon.
  4. Untuk KIA bisa melakukan pengajuan Cetak di Kecamatan

Sesuai dengan SOP pada Palayanan Cak3p Kelahiran Online Kelurahan Bagi WNI (Disdukcapil Kota Tangerang)

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran TTE, Kartu Keluarga (KK) TTE, Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Melalui ruang pengaduan

2. Melalui email: kelurahankeroncong@gmail.com

3. Melalui Instagram: @kelurahankeroncongofficial

4. Melalui aplikasi Tangerang Live (LAKSA)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Kelahiran"