Pelayanan Lintas Klaster ,Unit Gawat Darurat

No. SK: 027/SK/PKM.MKM/VI/2024

  1. 1. KTP / KK / Identitas yang berlaku 2. Kartu BPJS bagi yang memiliki

  1. 1) Pasien masuk ke ruang UGD 2) Keluarga pasien mendaftar di loket pendaftaran; 3) Perawat melakukan Triase 4) Perawat melakukan anamnesa,pemeriksaan fisik 5) Petugas melakukan konsultasi kepada dokter 6) Dokter melakukan pemeriksaan fisik dan penunjang apabila diperlukan 7) Dokter mendiagnosa pasien dan memberikan therapy yang diperlukan 8) Dokter merujuk pasien yang memerlukan perawatan lanjutan ke FKTRL 9) Sebelum mengambil obat pasien umum diarahkan ke ruang kasir untuk pembayaran dan jika pasien BPJS langsung mengambil obat ke Ruang Apotek 10) Pasien pulang atau dirujuk

Pasien observasi maksimal 6 jam

a.    Pasien Umum sesuai dengan Perbup Garut No 1172 Th 2015 tentang Tarif Layanan pada UPTD Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pengelonaan Keuangan BLUD Penu

b.   Pasien BPJS Tidak dipungut Biaya ( Gratis )

Pelayanan Gawat Darurat dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan

·       Datang langsung ke loket pengaduan

·       Melalui kotak saran;

·       Melalui Telepon/ SMS/ WA 085295716667

·       Media Sosial : Facebook ( Puskesmas Mekarmutki) Instagram (Puskesmas Mekarmukti  );

·       Surat Menyurat ke Alamat Jl. Raya Cijayana Kec. Mekarmukti Kab. Garut Kode pos 44165

·       Surat elektronik/email : mekarmuktigarut@gmail.com

·       Blog Spot :://pkmmekarmuktigarut.blogspot.com/

·       Website:www.lapor.go.id

·        DibentukTim/ petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lintas Klaster ,Unit Gawat Darurat"