Permohonan Informasi

  1. Kartu Tanda Pengenal
  2. Surat permintaan informasi

  1. pemohon informasi publik mengajukan permintaan informasi kepada badan publik, baik langsung secara lisan, maupun melalui surat ataupun surat elektronik (e-mail). Permintaan juga dapat dilakukan melalui telepon
  2. Pemohon informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek / jenis informasi yang diminta dan penyampaian cara informasi yang diinginkan
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada badan publik mencatat semua yang disebutkan oleh pemohon informasi pada langkah 2
  4. Pemohon informasi harus menerima tanda bukti kepada PPID di badan publik bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftaran permintaan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

informasi publik dan peliputan

email : bukittinggilp@yahoo.co.id

Telepon / Whatsapp : 087815524131

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi"