Pelayanan Persalinan

No. SK: 010/SK/PKM.LLS/I/2021

  1. Kartu Identitas / Kartu BPJS

  1. Anamnesa kepada pasien Dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang pasien harus datang sendiri/ dengan pendamping Dilakukan tindakan / rujukan apabila diperlukan Diberikan resep obat sesuai diagnosa

  • Anamnesa : 5-10 menit
  • Pemeriksaan dokter : 10-20 menit

  • Pasien BPJS Tidak dipungut biaya
  •  Pasien Umum : Pasien dengan jaminan kesehatan diberlakukan sesuai PERMENKES No. 4 Tahun 2017. Pasien umum dikenakan tarif sesuai PERBUP Garut No. 1172 Tahun 2015.

PERSALINAN

a. Melalui kotak pengaduan;

 b. Melalui Instagram : @puskesmas_leles

 c. Email: puskesmasleles@gmail.com ; 

 d. Tatap muka (pengelola pengaduan).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store