Pelayanan Konseling

No. SK: 010/SK/PKM.LLS/I/2021

  1. Kartu Identitas / Kartu BPJS

  • alur
    1. a. Petugas yang berwenang melakukan konseling menerima pasien yang akan berkonsultasi di ruangan khusus konseling; b. Petugas di ruangan konseling melakukan wawancara dengan pasien dalam rangka membantu memecahkan masalah pasien terkait dengan penyakit atau masalah kesehatan lainnya; c. Petugas mencatat semua keluhan pasien/klien dalam buku register pelayanan ruang konseling untuk keperluan dokumentasi; d. Petugas membuat janji untuk pertemuan berikutnya, apabila pada pertemuan saat itu belum semua masalah terpecahkan (kalau memungkinkan petugas memberikan nomor kontak kepada pasien/klien agar apabila diperlukan pasien/klien dapat menghubungi petugas meskipun diluar jam kerja; e. Pasien/klien pulang setelah mendapat beberapa informasi ataupun rekomendasi dari petugas konseling

30 Menit

a. BPJS gratis; 

b. Umum: Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.


jasa konsultasi

a. Melalui kotak pengaduan;

 b. Melalui Instagram : @puskesmas_leles

 c. Email: puskesmasleles@gmail.com ; 

 d. Tatap muka (pengelola pengaduan).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store