Rekomendasi dan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Penyandang Disabilitas ke Balai Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD)

No. SK: 37

  1. Surat permohonan dari penyandang disabilitas/orang tua/wali/apparat desa/kelurahan untuk direhabilitasi
  2. Surat kesehatan dari dokter
  3. Usia 15 s/d 35 tahun
  4. Surat keterangan kelakuan baik
  5. Belum menikah
  6. Pernyataan orag tua/wali
  7. Foto copi ijasah/STTB
  8. Foto copi KTP, KK, Akta Kelahiran
  9. Foto copi seluruh anggota badan

  1. Pemohon datang keruangan pelayanan dinas sosial untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas pada ruangan pelayanan jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan jika lengkaap dan benar maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan proses selanjutnya
  3. Pemohon memperoleh rekomendasi dan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Penyandang Disabilitas ke Balai Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD)

Jika  berkas lengkap dan benar, proses pelayanan berjalan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi dan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Penyandang Disabilitas ke Balai Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD)

Datang langsung ke kantor, melalu kotak saran, melalui email Dinsosp2kblembata@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi dan Pendampingan Pekerja Sosial bagi Penyandang Disabilitas ke Balai Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas (BRSPD)"