Verifikasi dan Input Usulan Bantuan Keuangan dan Hibah Provinsi Jawa Barat (Reguler/Kompetitif) melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri.

No. SK: PM.02.01/0035/Bappeda

  1. Surat Pengantar Usulan dari Kepala Daerah.
  2. Proposal Usulan dari Perangkat Daerah dengan sistematika yang berlaku.
  3. Dokumen lain misalnya Detailed Engineering Design (DED), AMDAL, sertifikat lahan, atau kelengkapan lain sesuai kebutuhan Tim Penilai Provinsi Jawa Barat.

  1. Perangkat Daerah sebagai pemohon menyerahkan seluruh kelengkapan Usulan Bantuan Keuangan atau Hibah Provinsi Jawa Barat kepada Bappeda Kabupaten Garut.
  2. Mitra Bappeda Kabupaten Garut akan memeriksa kelengkapan dan menelaah materi Usulan.
  3. Pemohon akan diberitahu apabila terdapat kekurangan kelengkapan atau ketidaksesuaian materi Usulan dan dipersilakan untuk melengkapi atau memperbaikinya.
  4. Jika Usulan telah memenuhi seluruh persyaratan, Petugas Bappeda Kabupaten Garut akan melakukan input Usulan pada Aplikasi SIPD.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Usulan Bantuan Keuangan dan Hibah Provinsi Jawa Barat (Reguler/Kompetitif) yang terinput pada Aplikasi SIPD.

Pengaduan dapat disampaikan dengan cara:

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi dan Input Usulan Bantuan Keuangan dan Hibah Provinsi Jawa Barat (Reguler/Kompetitif) melalui Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri."