No. SK: 010/SK/PKM.LLS/I/2021
45 Menit
Pasien umum : Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.
a. Rekam Medis b. Diketahui BB,TB,Tanda tanda Vital c. Hasil pemeriksaan Fisik d. Diagnosa Penyakit e. Diagnosa Keperawatan f. Terapy g. Asuhan Keperawatan
a. Melalui kotak pengaduan;
b. Melalui Instagram : @puskesmas_leles
c. Email: puskesmasleles@gmail.com ;
d. Tatap muka (pengelola pengaduan).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store