Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 010/SK/PKM.LLS/I/2021

  1. Kartu Identitas / Kartu BPJS

  • alur
    1. 1. Pasien di periksa di UGD atau ruang pemerikasaan 2. Pasien melakukan pemeriksaan penunjang diagnosa 3. Dokter menegakan diagnose dan memberi terapi serta advis rawat inap 4. Petugas memberikan terapi/tindakan sesuai advis dokter 5. Pasien masuk ruangan rawat inap

45 Menit

Pasien BPJS tidak dipungut biaya; 

Pasien umum : Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.


a. Rekam Medis b. Diketahui BB,TB,Tanda tanda Vital c. Hasil pemeriksaan Fisik d. Diagnosa Penyakit e. Diagnosa Keperawatan f. Terapy g. Asuhan Keperawatan

a. Melalui kotak pengaduan;

 b. Melalui Instagram : @puskesmas_leles

 c. Email: puskesmasleles@gmail.com ; 

 d. Tatap muka (pengelola pengaduan).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store