Surat Keterangan Kematian

No. SK: 065/56/417.701.1/2021

  1. Pengantar dari RT/RW
  2. KTP dan KK jenazah
  3. KTP 2 orang saksi
  4. KTP Pelapor

  1. Pemohon datang ke Kelurahan menuju loket Pelayanan untuk menyampaikan keperluan mengurus pelayanan dengan membawa persyaratan
  2. Petugas Pelayanan melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas dan mencatat permohonan pada buku register
  3. Petugas Pelayanan membuat dan mencetak surat keterangan kemudian ditunjukkan ke pemohon untuk ditandatangani
  4. Petugas Pelayanan menyampaikan ke Lurah untuk pendatangan surat keterangan.
  5. Lurah menandatangani surat keterangan
  6. Petugas Pelayanan membubuhkan stempel dan menyampaikan ke pemohon.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

- Menghubungi : Sekretaris Kelurahan Gununggedangan
Jalan Raya Kedungsari Kav. IV No. 09 Telp. (0321) 329910 –
Kota Mojokerto
- Melalui wa group RT dan RW Kel Gununggedangan
- Via FB : kelurahan Gununggedangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store