Standar Pelayanan Identitas Kependudukan Digital Bagi Penduduk Wajib KTP

No. SK: 2410 Tahun 2023

  1. Permohonan Pribadi atau yang bersangkutan

  1. Pemohon mendatangi loket dukcapil Tingkat Kelurahan, Kecamatan, Sudin atau Jemput Bola Pemohon mengunggah Aplikasi di playstore atau Appstore.
  2. Pemohon mengisi NIK, Email dan No HP.
  3. Pemohon melakukan scan Wajah/Identitas.
  4. Petugas melakukan scan Barcode.
  5. Pemohon menerima Kode Verifikasi melalui Email.
  6. Pemohon Log in aplikasi dengan kode verifikasi yang di terima.

Setelah Permohonan jika tidak ada gangguan jaringan

Tidak dipungut biaya

Identitas Kependudukan Berbasis Digital di HP yang Bersangkutan

1.   Nomor Telepon Kantor 021-7396689

2.   Nomor Fax  021-72801284

3.   WA 081211133174

4.   Email dukcapil.js@jakarta.go.id

5.   Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Alpukat Betawi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Identitas Kependudukan Digital Bagi Penduduk Wajib KTP"