Verifikasi Usulan (Tahapan Perencanaan) pada Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri

No. SK: PM.02.01/0035/Bappeda

  1. Warga Kabupaten Garut dengan NIK terverifikasi.
  2. Akun SIPD terverifikasi.
  3. Usulan dilengkapi proposal sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Kamus Usulan yang tersedia dan Prioritas Pembangunan Daerah.

  1. Masyarakat (individu/lembaga/desa/kecamatan) sebagai pengguna aplikasi SIPD melakukan input usulan pada aplikasi.
  2. Anggota DPRD sebagai pengguna aplikasi SIPD melakukan input usulan pada aplikasi.
  3. Perangkat Daerah sebagai pengguna aplikasi SIPD melakukan input usulan pada aplikasi.
  4. Usulan yang telah di-input akan ditelaah oleh Mitra Bappeda. Hasil penelaahan akan menjadi dasar persetujuan atau penolakan usulan.
  5. Pemohon akan diberitahu terkait usulannya yang diverifikasi (disetujui) atau ditolak oleh Mitra Bappeda.
  6. Usulan yang telah diverifikasi akan menjadi bahan untuk dibahas dalam Musrenbang Tingkat Kecamatan.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Usulan masyarakat (individu/lembaga/desa/kecamatan), Pokok-pokok Pikiran DPRD, dan Perangkat Daerah yang telah diverifikasi pada Aplikasi SIPD.

Pengaduan dapat disampaikan dengan cara:

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Usulan (Tahapan Perencanaan) pada Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri"