Standar Pelayanan Notifikasi Persetujuan / Penolakan Sertifikat Standar Pertanian Hortikultura Buah Budi Daya Buah

No. SK: 503/KEP.752-DPMPTSP/2023

  • 1. Membuat rencana usaha.
    1. 2. Pernyataan memliki/mengua-sai Lahan/kebun untuk usaha budidaya yang sesuai dengan RUTW.
    2. 3. Peryataan ketersediaan tenaga kerja yang terampil untuk usaha budi daya.
    3. 4. Pernyataan ketersediaan sarana prasarana yang memadai untuk usaha budidaya (dilengkapi dokumen. perizinan sarana prasarana jika diperlukan).
    4. 5. Pernyataan menerapkan GAP terutama menjaga konservasi lahan dan air serta tata kelola limbah.

  • Prosedur Pelayanan
    1. 1. Pemohon membuat hak akses secara online ke Link : www.oss.go.id dan mengupload persyaratan;
    2. 2. Setelah mendapatkan hak akses, Pemohon mendaftar untuk membuat Nomor Induk Berusaha dan Izin / Sertifikat Standar yang belum terverifikasi oleh OSS;
    3. 3. Apabila hasil verifikasi ada kekurangan berkas persyaratan maka pemohon mengupload kekurangan berkas;
    4. 4. Setelah berkas lengkap, pemohon menunggu notifikasi dari system;
    5. 5. Setelah ada pemberitahuan notifikasi dari system maka pemohon bisa mencetak izin / Sertifikat Standar ;
    6. 6. Sebelum mencetak izin, Pemohon mengisi terlebih dahulu Survey kepuasan masyarakat dan kemudian mencetak perizinan yang dimohon di Link : www.oss.go.id.

4 Hari Kerja di Dinas Pertanian

3 Hari Kerja di DPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Pertanian Hortikultura Buah Budi Daya Buah

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store