Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 010/SK/PKM.LLS/I/2021

  1. Kartu Identitas / Kartu BPJS

  • Pemeriksaan IGD
    1. a. Pasien di periksa di UGD; b. Petugas melaksanakan TRIASE; c. Pasien melakukan pemeriksaan penunjang diagnose, jika diperlukan; d. Dokter/perawat memberikan terapi / tindakan sesuai diagnose

60 Menit

Sesuai Peraturan Bupati Garut nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.

a. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit; b. Mendapatkan tindakan yang diperlukan; c. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan.

a. Melalui kotak pengaduan; 

 b. Melalui Instagram : @puskesmas_leles

 c. Email: puskesmasleles@gmail.com ; 

 d. Tatap muka (pengelola pengaduan).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store