Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur

No. SK: 73/UMUM/TAHUN 2024

  1. Membawa Surat Permohonan Izin dari Walikota
  2. Membawa Surat Undangan
  3. Membawa KAK dan kelengkapan Administrasi Tambahan Ijin Perjalanan Dinas Luar Negeri, KPE, KTP, Pas
  4. Pas Phot menggunakan Jas Hitam, Baju Putih dan Dasi dengan latar putih (cetak dan softfile)

14 Hari

Tidak dipungut biaya

jasa

Telpon : 0561-732570

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Aparatur"