Rekomendasi Gelar Seni Budaya

No. SK: 000.8.3.4/0020/402.107/2024

  1. Foto (jpg) Kartu Induk Kesenian dan Kebudayaan (perorangan/organisasi)
  2. Foto (jpg) KTP yang punya hajat/ Penyelenggara kegiatan (jpg) Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Kelurahan

  1. Pemohon rekomendasi dari masyarakat mendaftarkan diri dengan melakukan sign in aplikasi "Sitemon" (http://sitemon.dindik.madiunkab.go.id), kemudian Meng-upload persayaratan selanjutnya mengirim softfile
  2. Pejabat Fungsional Pamong Budaya dan Tim Admin memeriksa kelengkapan data pemohon, jika semua persyaratan sudah terpenuhi akan diproses, jika belum lengkap akan diberi catatan dan dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala bidang menyetujui dan menerbitkan Surat Rekomendasi Kegiatan Gelar Seni Budaya dengan persyaratan yang telah ditentukan terpenuhi
  4. Pemohon dapat mendownload dan mencetak Surat Rekomendasi Kegiatan Gelar Seni Budaya (Perorangan/Organisasi) melalui aplikasi "sitemon"

40 Menit (Apabila pejabat yang berwenang ada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Gelar Seni Budaya

Whats App (Dik Daya : 085 8888 22241)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Gelar Seni Budaya"