Penerbitan Kartu Induk Kesenian dan Kebudayaan (KIKK)

No. SK: 000.8.3.4/0020/402.107/2024

  1. Foto (jpg) KTP
  2. Foto (jpg) Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Kelurahan
  3. Foto (jpg) Piagam Penghargaan/ Profesi / lainnya yang dimiliki (jika ada)

  1. Pemohon baik perorangan maupun organisasi mendaftar melalui aplikasi "sitemon" pada laman http://sitemon.dindik.madiunkab.go.id. Setelah Sign in pada aplikasi ambil menu mengisi biodata diri dan mengupload kelengkapan
  2. Subkor. Pengembangan Kelembagaan Seni Budaya melalui admin memverifikasi kelengkapan data (softcopy) pemohon, jika semua persyaratan sudah terpenuhi akan diproses, jika belum lengkap akan diberi catatan melalui aplikasi ke pemohon untuk dilengkapi.
  3. Subkor. Pengembangan Kelembagaan Seni Budaya melalui admin mencetak menyetujui permohonan
  4. Pemohon dapat mendownload dan mencetak Kartu Induk Kesenian dan Kebudayaan (Perorangan/Organisasi) melalui aplikasi "sitemon".

40 Menit (Apabila pejabat yang berwenang ada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Kartu Induk Kesenian dan Kebudayaan

Whats App (Dik Daya : 085 8888 22241)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Induk Kesenian dan Kebudayaan (KIKK)"