Uji Sertifiasi ATKAPIN I

No. SK: KEP - 348/BRSDM-POLTEK. SRG/TU.210/IV/2024

  1. Berumur sekurang-kurangnya 18 Tahun
  2. Memiliki surat keterangan sehat, termasuk penglihatan dan pendengaran dari Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan lain
  3. Program studi telah mendapat pengesahan dari Komite Pengesahan
  4. Memiliki pengalaman berlayar di kapal perikanan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan
  5. Memiliki Sertifikat ATKAPIN II dengan Pendidikan Formal minimal SLTP atau sederajat dan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Keahlian Awak Kapal Perikanan serta mempunyai pengalaman berlayar sebagai perwira pada kapal perikanan sekurang- kurangnya 24 (dua puluh empat) bulan
  6. Pemilik Ijazah Sarjana Program Studi Penangkapan Ikan atau Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan Atau Permesinan, dan telah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Keahlian Awak Kapal Perikanan serta mempunyai pengalaman berlayar di kapal perikanan sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) bulan

2 Bulan

Rp. 580,000

Sertifikat Ahli Teknika Kapal Perikanan

  1. Menerima pengaduan masyarakat melalui lisan, tulisan, E-mail,  faksimili.
  2. Mencatat pengaduan ke dalam register pengaduan.
  3. Meneruskan pengaduan masyarakat tersebut kepada Direktur melalui Ketua Pelayanan.
  4. Meneruskan tentang pengaduan masyarakat/publik tersebut kepada Direktur .
  5. Menyimpan surat pengantar pengiriman pengaduan ke Bagian Umum.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Uji Sertifiasi ATKAPIN I"