No. SK: 010/SK/PKM.LLS/I/2021
10 Menit
Biaya pelayanan disatukan dengan biaya keseluruhan pelayanan rawat jalan dan dibayar di pelayanan Kasir dengan ketentuan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 1172 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.
a. Diagnosa dan penjelasan tentang penyakit pasien; b. Resep yang sesuai diagnose; c. Rujukan apabila diperlukan.
a. Melalui kotak pengaduan;
b. Melalui Instagram : @puskesmas_leles
c. Email: puskesmasleles@gmail.com ;
d. Tatap muka (pengelola pengaduan).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store