Karis/Karsu

No. SK: 000.8.3.4/0020/402.107/2024

  1. Scan Laporan perkawinan ditandatangani PNS yang di ajukan diketahui pimpinan OPD
  2. Fc. dan scan pdf Surat Nikah
  3. Fc. dan scan pdf SK CPNS
  4. Fc. dan scan pdf SK PNS
  5. Fc. dan scan pdf Konversi NIP
  6. Fc. dan scan pdf Surat Nikah
  7. Pas Photo hitam putih 3x4 suami Istri sebanyak 1 lembar (dibawa pada waktu pengambilam Karis/ Karsu di BKD)
  8. *akta cerai/ surat kematian bagi PNS yang menikah kedua dan seterusnya
  9. **Scan Karis/ Karsu yag salah/ rusak untuk penggantian Karis/ Karsu
  10. **Surat Kehilangan dari Kepolisian untuk Karis/Karsu yang hilang

  1. Pemohon Pemohon menyerahkan berkas pengajuan Karis/ Karsu ke Korwil atau Pengelola Kepegawaian SMP setelah melengkapi dokumen kelengkapan persyaratan pada aplikasi e-pegawai (e-K3)
  2. Korwil atau Pengelola Kepegawaian SMP menyerahkan berkas pengajuan Karis/ Karsu ke Resepsionis
  3. Resepsionis menerima, dan mengisi ceck list kelengkapan, kalau sudah lengkap diserahkan ke bagian persuratan Bagian Umum dan Kepegawaian untuk diagenda dan dinaikkan ke Kepala Dinas.
  4. Kepala memberikan disposisi, kemudian melalui Administrator persuratan diserahkan ke Kabid. Ketenagaan
  5. Kabid Ketenagaan memberikan disposisi dan menyerahkan ke Kasi. Administrasi Kepegawaian PTK.
  6. Kasi. Administrasi Kepegawaian PTK memberikan disposisi dan menyerahkan ke staf.
  7. Staf memverifikasi dokumen usulan Karpeg, jika ada dokumen yang kurang lengkap maka Staf menghubungi pemohon untuk melengkapi (misal: scan kurang jelas/ terpotong), kalau sudah lengkap diproses.
  8. Staf membuatkan surat pengantar yang ditujukan kepada BKD dan diupload pada aplikasi e-K3.
  9. Staf mengentry data usulan Karis/ Karsu yang sudah diverifikasi melalui aplikasi e-K3 (simpeg).
  10. Staf mengecek status verifikasi dari BKD MS/TMS, jika status MS Operator kepegawaian menghubungi pemohon untuk mengumpulkan pas photo. Jika status TMS, Operator kepegawaian menghubungi pihak BKD
  11. BKD memverifikasi dan menerbitkan Karis/ Karsu, kemudian menghubungi staf untuk mengambil Karis/Karsu.
  12. Staf menghubungi Korwil/ pengelola kepegawaian SMP untuk mengambil Karis Karsu untuk diberikan kepada pemohon
  13. Pemohon menerima Karis/ Karsu

5 Hari Kerja (Apabila pejabat yang berwenang ada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Karis / Karsu

Whats App (Dik Daya : 085 8888 22241)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Karis/Karsu"