1. Penyiapan Resep racikan : 15 – 30 menit per 1 lembar resep
2. Penyiapan Resep non racikan : 5 - 10 menit per 1 lembar resep
3. Penyerahan dan komunikasi informasi komunikasi
(KIE) : maksimal 15 menit per pasien
1. Pasien Umum
3. Pasien SPM : Sesuai dengan Peraturan Bupati Jember tentang Pedoman Penggunaan Dana Program Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin Dengan Surat Pernyataan Miskin (SPM) Yang Dijamin Pemerintah Kabupaten Jember
Penyedian obat racikan dan non racikan, Pemberian informasi obat (PIO) dan pemberian komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada pasien
1. SMS/WA : 081334727230
2. Telepon : (0331) 758981
3. Instagram: puskesmas_jenggawah
4. Facebook : Puskesmas Jenggawah Kabupaten Jember
5. Website : puskesmasjenggawah18@gmail.com
6. Secara tertulis : kotak saran
7. Secara Langsung : sampaikan keluhan anda pada
petugas unit layanan UPTD Puskesmas Jenggawah
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store