Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 010/SK/PKM.LLS/I/2021

  1. mempunyai nomor NIK atau BPJS

  • Pasien Baru
    1. 1) Pasien mengambil nomor antrian pada mesin antrian yang telah disediakan; 2) Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian; 3) Petugas mencatat identitas pasien pada kartu rekam medis dan kartu kunjungan; 4) Petugas mengantarkan rekam medis pasien ke masing- masing unit pelayanan sesuai dengan tujuan pasien. 5) Pasien dipersilahkan menuju unit pelayanan untuk menunggu pemanggilan pemeriksaan/pelayanan;
  • Pasien Lama
    1. 1) Pasien mengambil nomor antrian pada mesin antrian yang telah disediakan; 2) Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai dengan nomor antrian; 3) Petugas mencarikan kartu rekam medis sesuai dengan identitas pasien pada kartu kunjungan; 4) Petugas mengantarkan rekam medis pasien ke masing- masing unit pelayanan sesuai dengan tujuan pasien. 5) Pasien dipersilahkan menuju unit pelayanan untuk menunggu pemanggilan pemeriksaan/pelayanan;

5 Menit

Biaya pelayanan disatukan dengan biaya keseluruhan pelayanan rawat jalan dan dibayar di pelayanan Kasir dengan ketentuan sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 1172 tahun 2015 tentang Tarif Layanan Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP Dan Non DTP Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.

Kartu Kunjungan (bagi pasien baru), Rekam Medis Baru (bagi pasien baru), Formulir Resep

a. Melalui kotak pengaduan; 

b. Melalui Instagram : @puskesmas_leles

c. Email: puskesmasleles@gmail.com ; 

d. Tatap muka (pengelola pengaduan).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store