Pembuatan Kartu Pegawai

No. SK: 000.8.3.4/0020/402.107/2024

  • Usul baru
    1. Scan pdf dokumen asli Surat Keputusan CPNS
    2. Scan pdf dokumen asli SK Pengangkatan menjadi calon pegawai negeri sipil
    3. Scan pdf dokumen asli SK Pengangkatan menjadi pegawai negeri sipil
    4. Scan pdf dokumen asli Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL)
    5. Data pada e-pegawai harus lengkap
    6. Pas photo hitam putih ukuran 2 x 3 seragam Khaki (dibawa pada waktu pengambilan Karpeg di BKD)
  • Penggantian Karpeg (Rusak/Hilang/Salah)
    1. Dokumen pendukung sama dengan Usul Baru
    2. Surat kehilangan dari kepolisian setempat untuk penggantian Karpeg
    3. Scan asli Karpeg yang salah/ rusak

  1. Pemohon Pemohon menyerahkan berkas pengajuan Karpeg ke Korwil atau Pengelola Kepegawaian SMP setelah melengkapi dokumen kelengkapan persyaratan pada aplikasi e-pegawai (e-K3)
  2. Korwil atau Pengelola Kepegawaian SMP menyerahkan berkas pengajuan Karis/ Karsu ke Resepsionis
  3. Resepsionis menerima, dan mengisi ceck list kelengkapan, kalau sudah lengkap diserahkan ke bagian persuratan Bagian Umum dan Kepegawaian untuk diagenda dan dinaikkan ke Kepala Dinas
  4. Kepala memberikan disposisi, kemudian melalui Administrator persuratan diserahkan ke Kabid. Ketenagaan
  5. Kabid Ketenagaan memberikan disposisi dan menyerahkan ke Kasi. Administrasi Kepegawaian PTK
  6. Kasi. Administrasi Kepegawaian PTK memberikan disposisi dan menyerahkan ke staf
  7. Staf memverifikasi dokumen usulan Karpeg, jika ada dokumen yang kurang lengkap maka Staf menghubungi pemohon untuk melengkapi (misal: scan kurang jelas/ terpotong), kalau sudah lengkap diproses
  8. Operator kepegawaian membuatkan surat pengantar yang ditujukan kepada BKD dan diupload pada aplikasi e-K3
  9. Operator kepegawaian mengentry data usulan Karpeg yang sudah diverifikasi melalui aplikasi e-K3 (simpeg).
  10. Operator kepegawaian mengecek status verifikasi dari BKD MS/TMS, jika status MS Operator kepegawaian menghubungi pemohon untuk mengumpulkan pas photo. Jika status TMS, Operator kepegawaian menghubungi pihak BKD
  11. BKD memverifikasi dan menerbitkan Karpeg, kemudian menghubungi staf untuk mengambil Karpeg
  12. Staf menghubungi Korwil/ pengelola kepegawaian SMP untuk mengambil Karpeg untuk diberikan kepada pemohon
  13. Pemohon menerima Kartu Pegawai

2 Minggu (Apabila pejabat yang berwenang ada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai

Whats App (Dik Daya : 085 8888 22241)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Pegawai"