Standar Pelayanan Notifikasi Persetujuan / Penolakan Sertifikat Standar Sertifikat Standar Pertanian Biji - Bijian Penghasil Minyak Makan Produksi Benih Wijen

No. SK: 503/KEP.752-DPMPTSP/2023

  • Persyaratan
    1. Dokumen asal usul benih (bersertifikat dan berlabel);
    2. Pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan; dan
    3. Pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

  • Prosedur Pelayanan
    1. 1. Pemohon membuat hak akses secara online ke Link : www.oss.go.id dan mengupload persyaratan;
    2. 2. Setelah mendapatkan hak akses, Pemohon mendaftar untuk membuat Nomor Induk Berusaha dan Izin / Sertifikat Standar yang belum terverifikasi oleh OSS;
    3. 3. Apabila hasil verifikasi ada kekurangan berkas persyaratan maka pemohon mengupload kekurangan berkas;
    4. 4. Setelah berkas lengkap, pemohon menunggu notifikasi dari system;
    5. 5. Setelah ada pemberitahuan notifikasi dari system maka pemohon bisa mencetak izin / Sertifikat Standar ;
    6. Sebelum mencetak izin, Pemohon mengisi terlebih dahulu Survey kepuasan masyarakat dan kemudian mencetak perizinan yang dimohon di Link : www.oss.go.id.

2 Hari Kerja di Dinas Pertanian

1 Hari Kerja di DPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Pertanian Biji - Bijian Penghasil Minyak Makan Produksi Benih Wijen

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Notifikasi Persetujuan / Penolakan Sertifikat Standar Sertifikat Standar Pertanian Biji - Bijian Penghasil Minyak Makan Produksi Benih Wijen"