Pengembalian Barang Bukti

  1. Fotocopy KTP, STNK dan BPKB jika barang bukti sepeda motor/mobil

  • Layanan pengembalian barang bukti dilakukan via pos
    1. Layanan pengembalian barang bukti dilakukan via pos dan antar barang bukti ke masyarakat dengan menyertakan fotocopy KTP, serta STNK. Layanan barang bukti bisa diakses lewat WA (Whatsapp) dan melalui Website kejari-badung.go.id.

Produk layanan pengembalian barang bukti via pos dan antar barang bukti ke masyarakat. Layanan barang bukti bisa di akses lewat WA (Whatsapp) dan Web tanpa perlu datang ke kantor langsung di antar ke rumah. 

Tidak dipungut biaya

Pengembalian Barang Bukti

Penanganan pengaduan bisa menghubungi kontak 087754703557

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Pengantaran Barang Bukti Via Pos

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti"