Loket Tilang

  1. Berkas Tilang
  2. Bukti Pembayaran Tilang
  3. KTP

Pengambilan Barang Bukti Tilangdi loket pelayanan tilang di lakukan jika pelanggar sudah membayar denda baik melalui Bank, ATM, M-Banking, E-commerce dan lain-lain

Tidak dipungut biaya

Pengambilan Barang Bukti Tilang

Mengambil sendiri ke loket pelayanan tilang : Pelanggar tilang => loket tilang kantor Kejaksaan => menyerahkan persyaratan => menerima barang bukti tilang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Tilang"