Pelayanan Peminjaman Kendaraan Dinas Operasional, Kursi, Sound System Provinsi Kalimantan Utara

No. SK: 188/216/K.Sekda/2023

  1. Surat permohonan/ nota dinas peminjaman kendaraan dinas operasional/ kursi/ sound system secara resmi disampaikan ke Sekretaris Daerah c.q Kepala Biro Umum

  1. Membuat surat permohonan/ nota dinas peminjaman kendaraan dinas operasional/ kursi/ sound system secara resmi disampaikan ke Sekretaris Daerah c.q Kepala Biro Umum
  2. Pemohon melakukan koordinasi terkait ketersediaan kendaraan dinas operasional/ kursi/ sound system
  3. Petugas pengelola peminjaman aset mendapat hasil disposisi surat peminjaman dan menginput jadwal peminjaman pada buku peminjaman kendaraan dinas operasional/ kursi/ sound system

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kendaraan Dinas Operasional, Mini Bus, Kursi Chitos, Sound System

SP4N Lapor Kaltara

Email : umpersetdaprov@gmail.com

IG : @biroumum_kaltara

Kantor Gubernur Kalimantan Utara Lantai 2 

Jl. Kolonel H. Soetadji Nomor 01 Tanjung Selor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Kendaraan Dinas Operasional, Kursi, Sound System Provinsi Kalimantan Utara"