Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan dengan Risiko Menengah Rendah Skala UMK

  • Perorangan
    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Fotocopy NPWP
    3. Email Aktif
    4. No. Handphone Aktif
  • Non Perorangan (Badan Usaha)
    1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    2. Fotocopy NPWP
    3. Email Aktif
    4. No. Handphone Aktif
    5. SK Pengesahan Terakhir badan Usaha dari kemenkumham

  1. Pendaftaran hak akses secara mandiri melalui website oss.go.id, bagi yang membutuhkan pelayanan berbantuan maka dapat didampingi oleh petugas DPMPTSP.
  2. Pendaftaran hak akses oleh pelaku usaha perseorangan atau Non Perseorangan (Badan Usaha) berdasarkan Skala Usaha UMK ke Sistem OSS-RBA oleh tenaga pendamping.
  3. Permohonan Perizinan Berusaha dengan Pengisian Formulir data lengkap pelaku usaha perseorangan atau badan usaha serta pengisian data detail bidang usaha sesuai kegiatan usaha berdasarkan KBLI dan lokasi Usaha.
  4. Proses Perizinan Berusaha dengan mencentang pernyataan mandiri pelaku usaha.
  5. Proses Perizinan Berusaha dengan mencentang pernyataan mandiri pelaku usaha.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar : 86903 (Aktivitas Pelayanan Penunjang Kesehatan) 47843 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Obat Tradisional) 56305 (Rumah/Kedai Obat Tradisional) 47723 (Perdagangan Eceran Obat Tradisional untuk Manusia) 47844 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Kosmetik) 47844 (Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Kosmetik) 32909 (Industri Pengolahan Lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya) 47724 (Perdagangan Eceran Kosmetik Untuk Manusia) 47725 (Perdagangan Eceran Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kesehatan Untuk Manusia) 21015 (Industri Alat Kesehatan dalam Sub golongan 2101) 32501 (Industri Furnitur untuk Operasi, Perawatan Kedokteran dan kedokteran gigi) 17091 (Industri Kertas Tissue) 20231 (Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga) 86902 (Aktivitas Pelayanan Kesehatan Tradisional)

Sarana pelayanan pengaduan dapat dilaksanakan dengan cara :

  1. Aduan langsung melalui layanan pengaduan Dinas PMPTSP
  2. Aduan Online melalui LAPOR!-SP4N dengan alamat web : https://www.lapor.go.id
  3. Aduan melalui Sistem Layanan Informasi Cepat dan Hemat (SILINCAH) : 0811-787-4242
  4. Aduan melalui telp (0735 3273032)
  5. Aduan melalui email : dpmptsp@okutimurkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online