Ijin Cuti Sakit

No. SK: 000.8.3.4/0020/402.107/2024

  1. Permohonan Cuti Sakit
  2. SK pangkat terakhir
  3. SK jabatan ( bagi yang memiliki )
  4. Surat Keterangan sakit dari Dokter (1 Asli dan Fotocopy)
  5. Berkas dibuat rangkap 2 ( dua ) dan dilegalisir pejabat berwenang

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan Cuti Sakit ke Korwil atau Pengelola Kepegawaian SMP
  2. Korwil atau Pengelola Kepegawaian SMP menyerahkan berkas pengajuan Cuti Sakit ke Resepsionis
  3. Resepsionis menerima, dan mengisi ceck list kelengkapan, kalau sudah lengkap diserahkan ke bagian persuratan Bagian Umum dan Kepegawaian untuk diagenda dan dinaikkan ke Kepala Dinas
  4. Kepala memberikan disposisi, kemudian melalui Administrator persuratan diserahkan ke Kabid. Ketenagaan
  5. Kabid Ketenagaan memberikan disposisi dan menyerahkan ke Kasi. Administrasi Kepegawaian PTK
  6. Kasi. Administrasi Kepegawaian PTK memberikan disposisi dan menyerahkan ke staf
  7. Staf memverifikasi kelengkapan berkas, kalau sudah sesuai membuat surat cuti sakit
  8. Staf memverifikasi kelengkapan berkas, kalau sudah sesuai membuat surat cuti sakit
  9. Staf menaikan Surat Ijin Cuti Sakit untuk ditandatangani Kepala Dinas
  10. Pemohon menerima Surat Ijin Cuti Sakit

4 Hari Kerja (Apabila pejabat yang berwenang ada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Cuti Sakit

Whats App (Dik Daya : 085 8888 22241)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Cuti Sakit"