Pelayanan Legislasi Surat/Dokumen

No. SK: 000.3.3/10-Kep/KEC

  1. Membawa Surat Pengantar dari RT/RW dan Desa
  2. Membawa Fhotocopy KTP dan KK
  3. Mengetahui dan Menandatangan
  4. Menggandakan dan Mengarsipkan



  • Membawa Surat Pengantar RT/RW dan Desa
  • Fhotocopy KPT dan KK
  • Mengetahui dan Menandatangani
  • Menggandakan dan Mengarsipkan

Tidak dipungut biaya

Pelayan Publik Kecamatan

Pelayan Publik Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legislasi Surat/Dokumen"