Pelayanan Pembuatan Akta Tanah

No. SK: 000.3.3/10-Kep/KEC

  1. Membawa Pengantar Surat dari RT/RW dan Desa Menggandakan dan Mengarsipkan
  2. Surat Keterangan Ahli Waris
  3. Memperlihatkan Bukti Sertifikasi
  4. Melampirkan Bukti SPPT
  5. Pengukuran Tanah sesuai Sertifikasi dilapangan
  6. Menverifikasi Berkas Mengetahui dan Menandatangani
  7. Menggandakan dan Mengarsipkan


  • Membawa Pengantar Surat dari RT/RW dan Desa
  • Surat Keterangan Ahli Waris
  • Memperlihatkan Bukti Sertifikasi
  • Melampirkan Bukti SPPT
  • Pengukuran Tanah sesuai Sertifikasi dilapangan
  • Menverifikasi Berkas
  • Mengetahui dan Menandatangani
  • Menggandakan dan Mengarsipkan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Publik Kecamatan

Pelayanan Publik Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Akta Tanah"