Ijin Cuti Umroh

No. SK: 000.8.3.4/0020/402.107/2024

  1. Permohonan Cuti Tahunan
  2. Surat Keterangan dari Biro ( 1 Asli dan Foto copy
  3. Fc Passport
  4. SK pangkat terakhir
  5. SK jabatan ( bagi yang memiliki )
  6. Bagi Kepala Sekolah menyertakan pelimpahan pekerjaan dan wewenang selama cuti, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan calon pelaksana tugas
  7. Berkas dibuat rangkap 2 ( dua ) dan dilegalisir pejabat berwenang

  1. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan Cuti Tahunan (Umroh) ke Korwil atau Pengelola Kepegawaian SMP
  2. Korwil atau Pengelola Kepegawaian SMP menyerahkan berkas pengajuan Cuti Tahunan (Umroh) ke Resepsionis
  3. Resepsionis menerima, dan mengisi ceck list kelengkapan, kalau sudah lengkap diserahkan ke bagian persuratan Bagian Umum dan Kepegawaian untuk diagenda dan dinaikkan ke Kepala Dinas.
  4. Kepala memberikan disposisi, kemudian melalui Administrator persuratan diserahkan ke Kabid. Ketenagaan
  5. Kabid Ketenagaan memberikan disposisi dan menyerahkan ke Kasi. Administrasi Kepegawaian PTK
  6. Kasi. Administrasi Kepegawaian PTK membeikan disposisi dan menyerahkan ke staf
  7. Staf memverifikasi kelengkapan berkas, kalau sudah sesuai membuat surat pengantar
  8. Staf menaikan surat pengantar untuk ditandatangani Kepala Dinas
  9. Staf mengirim surat pengantar dan berkas pengajuan cuti tahunan (Umroh) ke BKD
  10. BKD menerbitkan Surat Ijin Cuti Tahunan

3 Hari Kerja (Apabila pejabat yang berwenang ada di tempat)

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Cuti Tahunan

Whats App (Dik Daya : 085 8888 22241)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Cuti Umroh"