Pengusulan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (Dupak)

No. SK: 000.8.3.4/0020/402.107/2024

  1. Format DUPAK
  2. Fc. SK Pangkat terkahir
  3. Fc. SK Jabatan fungsional terakhir
  4. Fc. Karpeg
  5. Fc. Konversi NIP Baru
  6. Fc. SK Mutasi
  7. Fc. Sertifkat Pendidik
  8. Fc. NRG
  9. Fc. NUPTK
  10. Fc. PAK lama (sesuai SK)
  11. Fc. PAK baru (bagi yang sudah pernah usul)
  12. Fc. Pendidikan lama
  13. Fc. Pendidikan baru
  14. Fc. Ijin Belajar bagi yang memasukkan Ijazah baru
  15. Daftar Riwayat Hidup
  16. Daftar Riwayat Pekerjaan
  17. SKP 2 tahun terakhir
  18. Biodata yang didownload dari Simpeg
  19. Berkas dibuat rangkap 2 ( dua ) dan dilegalisir pejabat berwenang

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan dan berkas pengusulan DUPAK ke korwil untuk SD/TK dan pengelola kepegawaian untuk SMP
  2. Korwil/ pengelola kepegawaian SMP menyerahkan surat permohonan dan berkas pengusulan DUPAK ke Resepsionis
  3. Resepsionis menerima, dan mengisi ceck list kelengkapan, kalau sudah lengkap diserahkan ke Kasi. Pengembangan dan Pembinaan PTK
  4. Kasi. Pengembangan dan Pembinaan PTK memberikan disposisi dan menyerahkan ke staf
  5. Staf memverifikasi kelengkapan berkas, kalau sudah sesuai menyerahkan ke Tim Penilaian Angka Kredit untuk penilaian
  6. Hasil penilaian dari Tim diserahkan ke Staf dan dimasukkan ke Form Penilaian, kemudian mencetak PAK
  7. Pemohon menerima PAK

6 Bulan

Tidak dipungut biaya

Penetapan Angka Kredit (PAK)

Whats App (Dik Daya : 085 8888 22241)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (Dupak)"