Pensiun

No. SK: 000.8.3.4/0020/402.107/2024

  1. Surat Permohonan Pensiun
  2. Daftar Riwayat Keluarga
  3. Fc. SKP 2 tahun terakhir legalisir atasan
  4. Fc. SK. CPNS legalisir atasan
  5. Fc. SK Pengangkatan PNS 2 lembar legalisir atasan
  6. Fc. SK KP terakhir 2 lembar legalisir atasan
  7. Fc. KGB terakhir 1 lembar legalisir atasan
  8. Fc. Karpeg 1 lembar legalisir atasan
  9. Fc. KK 1 lembar legalisir pejabat yang berwenang
  10. Fc. Akte Kelahiran Anak 1 lembar pejabat yang berwenang
  11. Materai 10.000 1 lembar

  1. Pemohon menyerahkan surat permohonan dan berkas pensiun ke korwil untuk SD/TK dan pengelola kepegawaian untuk SMP
  2. Korwil/ pengelola kepegawaian SMP menyerahkan surat permohonan dan berkas pensiun ke Resepsionis
  3. Resepsionis menerima, dan mengisi ceck list kelengkapan, kalau sudah lengkap diserahkan ke bagian persuratan Bagian Umum dan Kepegawaian untuk diagenda dan dinaikkan ke Kepala Dinas
  4. Kepala Dinas memberikan disposisi, kemudian melalui Administrator persuratan diserahkan ke Kabid. Ketenagaan
  5. Kabid Ketenagaan memberikan disposisi dan menyerahkan ke Kasi. Administrasi Kepegawaian PTK
  6. Kasi. Administrasi Kepegawaian PTK memberikan disposisi dan menyerahkan ke staf
  7. Staf memverifikasi kelengkapan berkas, kalau sudah sesuai membuat Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang/Berat (HD) dan Surat Pernyataan Tidak sedang menjalani proses pidana atau pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Super HD) bermaterai yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, dan diserahkan ke Korwil/ pengelola kepegawaian SMP.
  8. Korwil/ pengelola kepegawaian SMP menyerahkan ke pemohon
  9. Pemohon mengupload HD dan Super HD di e-pegawai
  10. Staf mengusulkan pensiun melalui aplikasi e-pensiun
  11. BKD memverfikasi dan menerbitkan Data Perorangan Calon Penerima Pensiuan DPCP
  12. Staf mendownload DPCP dan menyerahkan ke Korwil/ pengelola kepegawaian SMP
  13. Korwil / pengelola kepegawaian SMP mneyerahkan ke pemohon untuk ditandatangi dan dikembalikan ke Dinas
  14. Kepala Dinas menndatnagi DPCP, kemudain diserahkan ke staf adm
  15. Staf mengupload DPCP di e-pensiun
  16. BKD memproses usulan pensiun dan menerbitkan SK Pensiun
  17. Pemohon menerima SK Pensiun

1 Tahun 

Tidak dipungut biaya

SK Pensiun

Whats app (Dik Daya : 085 8888 22241)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pensiun"