Sertifikasi Layak Bibit Kambing Peranakan Etawa

No. SK: 524/111-SOP. PELAYANAN SERTIFIKASI LAYAK BIBIT KAM

  1. Membawa fotocopy KTP

  1. Surat Keterangan Layak Bibit Kambing Peranakan Etawa

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SKLB KAMBING PE

Penanganan pengaduan bisa melalui medsos/contact person Dinas Peternakan Kab. Trenggalek dan pengaduan akan segera ditanggapi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikasi Layak Bibit Kambing Peranakan Etawa"