Mutasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dapodik)

No. SK: 000.8.3.4/0020/402.107/2024

  1. Terdata di Dapodik
  2. Fc. KTP 1 lembar
  3. Surat Pernyataan bersedia melepas dari sekolah lama
  4. Surat Pernyataan bersedia menerima dari sekolah baru
  5. Rekomendasi dari Pengawas/Penilik Sekolah Binaan

  1. Pemohon menyerahkan dokumen kelengkapan mutasi PTK kepada resepsionis
  2. Resepsionis menerima, dan menyerahkan dokumen ke Pejabat Fungsional Analis Sumber Daya Aparatur
  3. Pejabat Fungsional Analis Sumber Daya Aparatur menyerahkan ke Operator teknis Kepegawaian Dapodik berkas pengajuan mutasi
  4. Operator teknis Kepegawaian Dapodik memverifikasi berkas pengajuan mutasi dan mengentry dokumen di aplikasi Dapodik
  5. Satuan Pendidikan yang menerima mutasi melakukan sinkronisasi
  6. Pemohon mengecek status kepegawaiannya pada aplikasi Dapodik

1 Hari Apabila ada petugas yang berwenang ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Mutasi PTK pada aplikasi Dapodik

Whats App (Dik Daya : 085 8888 22241)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dapodik)"